Wednesday, January 7, 2015

Tarif Parkir Tidak Sesuai dengan Aturan Pemerintah Daerah

Ruas Jalan Johar


Semarang (7/1) – Ketika mengunjungi tempat yang merupakan fasilitas publik dan akan memakan waktu cukup lama, yang terlintas ialah area parkir untuk menitipkan kendaraan pribadi. Di Kota Semarang sendiri telah ada aturan mengenai area parkir dan biaya atau tarif parkir. Hal tersebut telah dituangkan pada Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012.


Beberapa tukang parkir yang berada di kawasan Pasar Johar mematuhi aturan tersebut dan ada pula yang melanggar. Salah satu tukang parkir yang melanggar aturan tersebut ialah tukang parkir yang menggunakan area parkir di seberang jalan depan Pasar Johar. 


Untuk parkir kendaraan bermotor roda dua tukang parkir tersebut menarik tarif dua ribu rupiah. Padahal di dekat area itu terdapat rambu yang bertuliskan macam tarif parkir berdasarkan Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012.

No comments:

Post a Comment